Anggota DPR Ditangkap

KPU: Pencalonan Hadi Djamal Jalan Terus

VIVAnews - Pencalonan kembali Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tertangkap tangan menerima suap, Abdul Hadi Djamal, tidak dipengaruhi status tersangka yang disandangnya. Calon legislator Partai Amanat Nasional nomor urut 1 daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tetap akan tercantum dalam daftar calon tetap (DCT).

"Bisa berpengaruh kalau proses hukum sudah in kracht," kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati Baharudin, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009. "Itu pun harus dilihat dari ancaman hukumannya."

Ancaman hukuman minimal yang membuat hak dipilih seseorang ditangguhkan adalah lima tahun penjara. Beberapa pasal mengenai suap dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi memang mengatur ancaman lebih dari lima tahun.

Sementara status in kracht adalah ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Biasanya putusan in kracht jika sampai ada kasasi, harus menunggu putusan Mahkamah Agung. Jelas proses sampai ke putusan Mahkamah itu berbulan-bulan, sementara Pemilu akan berlangsung kurang dari 40 hari lagi.

Dengan syarat-syarat itu, kata Andi Nurpati, Abdul Hadi Djamal akan tetap bisa dipilih dalam Pemilu nanti. Persoalannya, apakah masih ada pemilih di Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar yang akan memilihnya?

Ramalan Jayabaya Sebut Bakal Datang Zaman Kolosubo di 2025, Ini Maksdunya
Ilustrasi bendera Korea Utara.

Deretan Aturan Nyeleneh yang Mengatur Kehidupan Korea Utara di Era Kim Jong Un

Korea Utara, salah satu negara yang paling terisolasi dan diperintah otoriter di dunia, dipimpin oleh keluarga Kim yang mempertahankan kekuasaannya dengan tangan besi ini

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024