VIVAnews - Heri Paranggi, pengacara Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Hadi Djamal yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, kliennya hanya pengantar barang. Bukan pelaku aksi suap yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Klien saya hanya broker yang membawa suatu barang," ujar Heri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.
Menurut dia, Hadi Djamal ditetapkan sebagai tersangka sejak pukul 20.00, Selasa ini. Selama diperiksa hampir 24 jam, KPK mengajukan tiga pertanyaan. Namun pertanyaan itu belum mengarah keterlibatan anggota Dewan yang lain. "Dua hari lagi ada pemeriksaan lanjutan," ujar Heri.
Hadi Djamal diduga terlibat dalam aksi suap program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar.
Penangkapan Hadi Jamil dilakukan KPK Senin malam bersama Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan, dan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho. Dari tangan mereka ditemukan Rp 54 juta dan US$ 90 ribu.
Ketiganya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan pada pukul 24.00. Hadi Djamal dan Hontjo ke LP Cipinang. Sedangkan Darmawati dipindah ke LP Wanita Pondok Bambu.