DPR Sikapi Perpu Usai Pemilu

"Kepastian Hukum Pemilu Semakin Rawan"

VIVAnews - Pengamat Pemilu, Jeirry Sumampow, menilai Dewan Perwakilan Rakyat telah membuat pelaksanaan Pemilu semakin ruwet dan menjauh dari kepastian hukum. Dewan juga membuat Komisi Pemilihan Umum berada di posisi rawan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu belum direspons segera.

"Sudah pasti KPU akan mengalami kebingungan lagi untuk melangkah karena masih terbuka kemungkinan DPR tidak menyetujui Perpu," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia itu kepada VIVAnews, Rabu 4 Maret 2009.

Menunggu masa sidang berikutnya untuk merespons Perpu membuat kepastian hukum berkurang. Ada kemungkinan DPR tidak menerima Perpu sehingga bisa mempengaruhi hasil penetapan calon terpilih. "Perpu menjadi sangat mudah untuk dipersoalkan legitimasinya oleh pihak-pihak yang punya kepentingan," kata Jeirry.

Ke depan, Jeirry mengimbau pembuat undang-undang mengadakan regulasi Pemilu yang berkualitas dan bisa bertahan lama. Dengan aturan yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu pun bisa berkualitas.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024