YLKI Umumkan 10 Produk Bermelamin

F&M Siap Layangkan Gugatan ke YLKI

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengumumkan 10 produk mengandung bahan berbahaya, melamin. Salah satunya adalah susu kental manis F&M, registrasi ML 505417006156. Susu yang diimpor Ikad-Jakarta itu, menurut hasil penelitian YLKI, mengandung melaminĀ  45,09 ppm.

Penasehat hukum F&M, Suteja membantah metode yang dilakukan YLBHI. "Kami anggap YLKI ceroboh dan tergesa-gesa melakukan penelitian ini, produk kami tak tercemar melamin," kata dia usai pengumuman produk bermelamin di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009.

Suteja juga menganggap metode penelitian YLKI rendah. "Sedangkan metode yang kita gunakan tinggi, dibawah naungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui lembaga perdagangan," lanjut dia.

Menurut Suteja, YLKI sama sekali tak berhak mengeluarkan metode, yang berhak adalah BPOM. F&M, kata dia, akan menempuh langkah hukum. "Kami akan melakukan gugatan jika hasil penelitian tetap dipublikasikan," kata Sutedja.

Selain tak berhak, YLKI dianggap ceroboh. Sebab, produk F&M laris di pasaran. Tak menutup kemungkinan dipalsu di pasaran. "Seharusnya itu dikonfirmasikan dulu ke kami, apalagi kami tak punya hak jawab," kata dia.

Sebelumnya, Ketua YLKI, Husna Zahir mengatakan penelitian sample dilakukan pada Desember 2008 di sejumlah retail modern seperti supermaket dan toko di beberapa lokasi yaitu Pasar Baru, Cempaka Mas, Mangga Dua, dan Kelapa Gading. Alasannya, karena lokasi itu merupakan pintu masuk barang impor baik legal maupun ilegal.

Penelitian, lanjut dia, bekerjasama dengan Laboratorium Departemen Kimia Fakultas MIPA, Universitas Indonesia. Dari total sample 28 produk, 10 diantaranya terbukti mengandung melamin.

Andai Tak Ada Championship Series, Borneo FC Sudah Juara Liga 1 Musim Ini
Megawati Soekarnoputri di HUT PDI-P ke 51

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meminita Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilu.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024