Beli Barang Elektronik Diganti Batu

Polisi Bekuk Sindikat Penipu Internasional

VIVAnews - Nama baik dunia perdagangan Indonesia tercoreng gara-gara ulah sindikat penipu. Unit Cyber Crime Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap dua anggota jaringan penipu internasional yakni Yap Kok Yong Karlson (32) warga Singapura, dan Hendriyanto alias A Cuan warga Indonesia.

"Keduanya tertangkap tanggal 14 Februari 2009 di Hotel Swiss Bell Medan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 4 Februari 2009.

Saat ini, tambah dia, polisi sedang mengejar tiga tersangka buron lainnya yakni Kristanto Tan alias Darwin Santosa (32) warga Indonesia, Anderas Nicholas WN Inggris, dan Richard Pereira warga Singapura.

Penangkapan komplotan itu berawal dari laporan korban, Emmeran Fischer, warga negara Austria. Pada 28 Januari 2009, Fischer mengirimkan surat komplain melalui Kedutaan Austria, yang lantas menyampaikannya ke polisi.

Si korban melihat iklan dan mendapati ada iklan perusahaan ekspor impor menawarkan barang elektronik seperti Apple iPhone, nitendo dengan harga super miring. Korban yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Wina tertarik. Dia lantas menghubungi si pengiklan, CV Anugerah Jaya yang berdomisili di Batam.

Fischer merasa yakin bekerjasama dengan CV Anugerah Jaya pasca menginspeksi langsung gudang milik perusahaan yang belakangan diketahui fiktif itu. "Pada Desember 2008, mereka mengirim uang sebesar US$ 1,826 juta untuk pembayaran barang dan jasa pengiriman ke Bank Mega cabang Batam," kata Susno.

Namun, bukannya meraup untung, korban justru tertipu. "Barang sedianya dijadwalkan sampai di Wina tanggal 20 Desember 2008," tambah Susno.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi lantas melacak gudang CV Anugerah Jaya di Medan. Polisi menyita dua trailer yang didalamnya terdapat kardus-kardus alat elektronik. Ketika dibuka, bukannya barang elektronik, polisi mendapati batu bata dan potongan kertas dalam kadus.

Selain terancam pasal penipuan, para tersangka dijerat dengan pasal pencucian uang. "Pencucian uang terhadap penempatan hasil kejahatan di Bank Panin, Bank Niaga, Bank BCA, Bank Mega, dan DBS Singapura," kata Susno.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024