Pejabat Bea Cukai Segera Disidang

VIVAnews - Berkas pejabat Bea Cukai, Agus Syafii Pane, dilimpahkan ke pengadilan. Agus Syafii Pane pun kini menunggu giliran untuk masuk ke pengadilan.

"Ia dikenakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Sarjono Turin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009. "Dia diduga menerima Rp 108 juta."

Sarjono menjelaskan, modus yang digunakan Agus Sayafii adalah setiap importir yang suratnya akan diurus akan ditelpon oleh petugas. Kemudian, uang diambil oleh perantara. "Setiap penerimaan kemudian dibagi-bagikan kepada 24 petugas," jelasnya.

Pada akhir Mei 2008, komisi menggeledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Komisi menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, komisi juga menemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah mencekal Agus bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung. Mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu juga ada nama Hilda Sumandi, seorang ahli pabean PT Gemilang Ekspprindo.

Pencekalan ini didasarkan pada surat komisi antikorupsi bernomor KEP-361/01/10/2008 tertanggal 10 Oktober 2008. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah pada 13 oktober lalu.

Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Timnas Indonesia
Ilustrasi paspor.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Saat ini, semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, paspor mereka disita. Sementara itu mereka tinggal di sebuah hotel dan kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024