Bagir Manan:

KPK Tak Bisa Limpahkan ke Pengadilan Umum

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan jika Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kunjung selesai, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum.

"Tanpa adanya undang-undang, KPK tidak bisa melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum," kata Bagir di sela sarasehan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Menurut Bagir, pengalihan perkara itu harus diatur juga dalam undang-undang. Karena, kompetensi peradilan hanya boleh diatur dengan undang-undang. "Tidak boleh hanya dengan surat edaran Mahkamah Agung, harus undang-undang," ujarnya.

Bagir menjelaskan, salah satu formula mengenai pengadilan korupsi ini adalah dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Alasannya, lanjut Bagir, karena ada kegentingan yang memaksa, yaitu para pencari keadilan.

"Jangan anda bilang (perppu) adalah kepentingan KPK, tapi juga ini kegentingan yang memaksa," ujarnya.

Sahabat Masih Bersaksi Soal Kebaikan Babe Cabita
Ilustrasi pohon tumbang

BPBD Sebut 6 Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

Pohon tumbang menimpa satu rumah.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024