Kasus Tanjung Api-Api

Anggota Komisi IV Biasa Jadi Perantara

VIVAnews - Legislator Komisi IV bidang Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat biasa menjadi perantara dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Tanaman Industri para cukong kayu di Departemen Kehutanan.
 
Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 5 Maret 2009. Yusuf diduga terlibat dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan yang akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.
 
"Banyak pengusaha meminta bantuan dan komisi dekat dengan menteri," ujar Yusuf di hadapan majelis hakim. Apalagi, kata dia, Ketua Panitia Kerja Kehutanan pada Komisi IV Hilman Indra satu partai dengan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Yusuf didakwa menerima uang dari pengusaha Palembang Chandra Antonio Tan, pemilik PT Chandratex Multi Artha. Perusahaan itu calon investor pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api.  Pemberian uang itu terkait rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
 
Dalam kasus itu, Chandra melalui Pemda Sumsel menyerahkan Rp5 miliar dalam dua tahap untuk memuluskan alih fungsi hutan lindung. Yusuf didakwa menerima Rp500 juta melalui Bank Mandiri Traveller Cheque dan BNI Cek Multi Guna.
 

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024