Ketua DPRD Sumatera Utara Tewas Ditengah Demo

BAP 16 Tersangka Dilimpahkan

VIVAnews - Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali melimpahkan 15 berkas acara pemeriksaan (BAP),  dengan 16 tersangka kasus aksi unjukrasa yang berbuntut tewasnya ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, awal February lalu.

Pelimpahan 15 berkas BAP dari 16 tersangka, diterima langsung oleh Asisten Pidana Umum, T. Suhaimi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis, 5 Maret 2009.

Ke-16 tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 146 tentang pembubaran sidang parlemen, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan pasal 170 tentang kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Direktur Reskrim Polda, Kombes Wawan Irawan mengatakan untuk tersangka utama, Chandra Pangabean dan empat tersangka lainnya, yang dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Penyidik juga masih menunggu izin dari mendagri untuk pemeriksaan anggota dewan, karena keterangan dari anggota dewan tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan chandra pangabean dan kawan-kawan.

"Izin dari mendagri juga dibutuhkan untuk menetapkan salah satu dari 15 orang anggota dewan yang diperiksa sebagai tersangka," kata Wawan Irawan.

Selain itu petugas juga mengamankan dua tersangka baru, yakni Aksan Fadilman Sinambela dan Rijon Manalu yang ikut mendobrak pintu DPRD Sumatera Utara dengan peti mati.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih mempelajari berkas tersangka aksi unjukrasa, dengan menetapkan 69 tersangka, dengan 42 berkas acara pemeriksaan. 59 tersangka diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Petugas juga kembali mengamankan dua tersangka baru dan masih menunggu izin Mendagri untuk menetapkan salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara sebagai salah satu tersangka.

Laporan: Budi Satria | Medan (ANTV)

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024