Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Radio

Yusuf Bantah Terima Uang dari Rekanan

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal membantah menerima uang dari perwakilan Motorola, Anggoro Wijaya.

"Saya tidak pernah menerima," kata dia saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Tapi Yusuf mengakui pernah berbicara dengan Anggoro. "Ketika itu ia menyampaikan akan memberikan titipan," kata Yusuf. Tapi, kata dia, "Saya minta untuk menyerahkannya kepada Sri Utami, itu uang untuk anggota ke Mexico," jelas Yusuf.

Ia menjelaskan ketika itu Komisi kekurangan dana untuk studi banding ke Mexico. "Kekurangannya hingga US$ 10-12 ribu," kata Yusuf. Tapi, kata dia, "Kalo kemauan anggota dituruti kekurangannya bisa hingga US$ 40 ribu."

Yusuf didakwa menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Yusuf diduga menerima uang senilai Rp 125 juta
dan US$ 220 ribu dari Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Dalam dakwaan jaksa, Yusuf meminta agar uang itu diberikan kepada Sri Utami. Kemudian Yusuf membagi-bagikan uang itu kepada anggota dewan lainnya. Jaksa M Rum mencecar Yusuf tentang pembagian ini. "Apakah pertemuan anda dengan Muchtarudin di Restoran Din Tai Fung untuk membagikan uang itu?"

Yusuf menjelaskan, "Pertemuan itu untuk memberitahu bahwa saya tidak mendapat bagian lagi." Saat itu, Yusuf mengaku sudah tidak menjabat sebagai ketua komisi.

Januari 2007, Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan senilai Rp 4,2 triliun. "Salah satu kegiatannya revitalisasi alat komunikasi senilai Rp 180 miliar," kata Jaksa Siswanto.

Mengetahui adanya usulan itu, "terdakwa meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi," kata Jaksa. Pertemuan itu, menurut Jaksa, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada Komisi Kehutanan. "Apabila usulan anggaran pagu disetujui," jelas Siswanto.

16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, kata Siswanto, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. "Untuk diseteruskan ke Departemen Keuangan," kata dia.

Maret 2008, Anggoro kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Muctarrudin. Uang tersebut dibagikan kepada Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu Hilman Indra S$ 140 ribu,
Muctarrudin S$ 40 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024