Uang Suap Atas Permintaan Syahrial Oesman

VIVAnews - Jaksa menuntut Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan selama empat tahun penjara. Adapun pertimbangan Jaksa, terdakwa telah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syahrial Oesman melakukan tindak pidana suap kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jaksa menilai Chandra telah terbukti telah memberikan dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. "Terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV melalui Sarjan Taher secara bertahap," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Penyerahan uang itu, kata dia, atas permintaan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, untuk mempercepat proses rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang. Menurut Jaksa, terdakwa memiliki kepantingan sebagai anggota konsorsium pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api.

"Chandra memberikan uang itu dengan dijanjikan untuk menjadi investor lokal pelabuhan Tanjung Api-api dan agar proyek jalan pelabuhan bisa dibayarkan dengan penuh," kata Jaksa.

Chandra adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelepasan alih fungsi hutan Pantai Air Telang. Hutan itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api. Ia diduga telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar untuk anggota Komisi Kehutanan.

Proyek jalan itu, kata Jaksa, telah dilakukan dengan mengeksploitasi hutan lindung sepanjang lima kilometer. Padahal, kata Jaksa, jalan tersebut belum mendapat izin dari Departemen Kehutanan. "Sehingga pengerjaan jalan itu dihentikan oleh Departemen," kata Jaksa Irene Putri. Sementara Chandra, kata dia, merupakan anggota konsorsium dalam pembangunan jalan sepanjang 73 kilometer itu.

Kasus ini bermula ketika Sarjan Taher dimintakan bantuan oleh Sekertaris Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin. Sofyan meminta agar Komisi Kehutanan mengeluarkan rekomendasi guna mempercepat izin alih fungsi. Ia menjanjikan adanya hadiah.

Sarjan, dalam kasus terpisah meminta Rp 5 miliar untuk dana operasional anggota dewan. Atas persetujuan Gubernur Syahrial Oesman, Sofyan meminta kepada Chandra Antonio Tan, Direktur Utama Chandratex Indo Artha untuk menyediakan permintaan dana itu.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.

September 2006, terdakwa dan beberapa anggota komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.

Juni 2007, Sarjan meminta sisa uang ke Sofyan. 25 Juni 07, Sofyan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar ke Yusuf Erwin Faishal di Hotel Mulia. Akhirnya pada 4 Agustus 2007 rekomendasi DPR keluar.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery
Bendera Arab Saudi.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Arab Saudi kemungkinan akan memiliki perwakilan kontestan Miss Universe pertamanya tahun ini. Kandidat lagi diseleksi ketat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024