VIVANews – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya, Rully Chairul Azwar, membantah partainya dikatakan belum melaporkan data angka saldo awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum.
“Bendahara kami sudah lapor. Bahkan sejak Juli 2008 ketika pembukaan account. Angka saldo awalnya juga sudah dilaporkan," kata Rully, kepada VIVAnews, Jumat 6 Maret 2009.
Informasi mengenai belum masuknya data saldo awal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantor komisi pemilihan, siang tadi.
Rully menduga terdapat masalah dalam proses pendataan di KPU sehingga data terlambat masuk daftar inventaris lembaga itu.
Lebih lanjut, Rully mengatakan perkembangan saldo dana kampanye partai beringin akan dilaporkan kembali ke KPU setelah pemilihan legislatif.
Aturan main Undang-undang Pemilihan Umum ialah tujuh hari sebelum dimulai kampanye terbuka, yakni 16 Maret 2009, semua peserta pemilu harus sudah melaporkan rekening dan saldo awal. Bila tidak mengikuti aturan itu, mereka akan dikenakan sanksi.