Korban Malpraktik RS. Sarah, Sumatera Utara

Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

VIVAnews - Keluarga bayi patah tangan, pasca operasi ceasar di Medan Sumatera Utara, akan menempuh jalur hukum, jika pihak rumah sakit tidak serius menangani perawatan korban. Sementara tim medis mengaku penanganan terhadap korban telah optimal dan sesuai dengan prosedur.

Hingga hari ini, Sabtu 7 Maret 2009, Gevin Tambunan bayi yang mengalami patah tulang, pasca kelahiran melalui operasi ceaser masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sarah, Medan, Sumatera Utara.

Keluarga menilai perawatan bayi laki-laki yang lahir melalui operasi ceaser, 14 February lalu tidak optimal. Bahkan setelah menjalani perawatan lebih dari dua pekan, kondisi lengan kiri gevin semakin memprihatinkan.

Bahkan berdasarkan foto rotgen, tulang yang patah semakin membengkok. Ibu bayi menuntut agar pihak rumah sakit lebih intensif merawat putra keduanya. "Kami keluarga meminta jaminan rumah sakit, agar lengan kirinya tidak cacat," kata ibu kandung korban, Jenny Sinaga, ditemui di rumah sakit, Sabtu 7 Maret 2009.

Tim medis Rumah Sakit Sarah, dalam keterangan presnya mengatakan saat dalam kandungan kondisi bayi tidak sempurna sehingga tim medis terpaksa mengeluarkan bayi dengan cepat saat operasi ceaser sehingga menyebabkan patahnya lengan bayi.

"Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan bayi dari kematian," kata Prof. Dr. Hafaz Hanifiah, dokter ahli ortopedi.

Selain itu, tim medis menegaskan telah memberikan perawatan optimal, dengan membebat lengan kiri bayi tersebut. Hafaz menambahkan, hal itu telah sesuai dengan prosedur medis. "Kami pastikan tulang bayi yang bengkok, akan pulih kembali seiring dengan pertumbuhan bayi," ujarnya.

Sementara seluruh biaya pengobatan bayi laki-laki anak kedua dari pasangan jenny sinaga dan G tambunan, akan menjadi tanggungan pihak rumah sakit sarah.

Laporan: Budi Satria | Medan (ANTV)

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

PDIP minta KPU agar menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024