Lindungi Korban Pelecehan Seksual

VIVAnews - Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menilai penegakan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik masih kurang.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu mengatakan kondisi ini terjadi karena masih lemahnya mekanisme pemantauan dan penyelesaian terhadap kasus-kasus yang terjadi.

"Kasus-kasus yang ada selama ini penyelesaiannya berlarut-larut karena terbentur mekanisme," ujar dia di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Sabtu 7 Maret 2009.

Menurut dia, aparat hukum di Indonesia masih membedakan stratifikasi dan kedudukan ekonomi seseorang dalam memberikan rasa keadilan dan kebenaran bagi seseorang. Sehingga pengungkapan kebenaran dan pemberian rasa keadilan bagi korban masih sangat kurang.

Yang ada, tutur dia, pihak aparat malah mengalihkan persoalan sesungguhnya kepada masalah lain. Apalagi, kata dia, jika permasalahan pelecehan sudah melibatkan anggota dewan maka muncul isu persaingan politik dengan alasan untuk menjatuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Subkom Divisi Pemulihan Komnas Perempuan Azriana menuturkan pihaknya mewaspadai persoalan kekerasan kepada perempuan sebagai komoditas politik.

"Contoh kasus ada istri bupati yang mengadu menjadi korban kekerasan tapi bukan mengadu sendiri tapi si korban ternyata iamankan oleh kakak laki-lakinya yang ternyata lawan politik suaminya .Hal seperti ini kita hindari dan harus membuat hati-hati," tuturnya.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto
Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024