VIVAnews - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Roswita Roza mengatakan kebutuhan dana bantuan hukum di Bank Indonesia mulanya di bawah jumlah Rp 50 miliar. Tapi, kata dia, Dewan Gubernur Bank Indonesia meminta agar dianggarkan lebih.
"Supaya jika ada kebutuhan serupa di masa depan, BI tidak perlu cari-cari lagi," kata Roswita saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 10 Maret 2009.
Keputusan itu dikeluarkan dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni 2003. Menurut dia, keputusan itu ditandatangani oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Deputi Gubernur Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Roswita tengah bersaksi diperiksa jaksa untuk empat terdakwa yaitu Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dalam dugaan korupsi aliran dana BI, Rp 100 miliar. Uang itu diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Menurut Roswita, keputusan rapat 3 Juni itu dilanjutkan dengan rapat tanggal 22 Juli 2003. Saat itu, tambah dia, mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong mengusulkan perlu ada mekanisme penarikan dan penata gunaan dana YPPI serta pertanggungjawabannya.
"Maka Dewan kemudian membentuk Panitia Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan," kata dia. Koordinator Aulia Pohan dan Maman Suemantri. Ketuanya Rusli Simanjuntak dan wakil Oey Hoey Tiong.
Oey, kata dia, melaporkan adanya penarikan awal sebesar Rp 28,5 miliar. "Tapi tidak ada pertanggungjawabannya, tidak ada pencatatannya," jelas Roswita. Ia mengaku tidak mengetahui penggunaan
uang tersebut.
Menurut Jaksa KMS Roni, keterangannya itu berbeda dengan BAP nomor 20. "Oey dan Rusli Simanjuntak menjelaskan secara bergantian mengenai penarikan uang itu," kata Roni membacakan BAP itu. Menurut Jaksa, Oey menarik uang itu sebagai bantuan hukum kepada para mantan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 menang secara heroik atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat 26 April 2024. Garuda
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
21 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Selengkapnya
Isu Terkini