Tren Kampanye via Teknologi akan Naik

VIVAnews - Memasuki kampanye pemilu melalui rapat umum atau rapat terbuka, pemerintah memprediksi seluruh peserta pemilu akan secara optimal memanfaatkan seluruh potensi kampanye yang dimungkinkan menurut UU yang berlaku.

"Tak terkecuali di dalam lingkup ranah komunikasi dan informatika, seperti yang disebut pada UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan resminya, Senin 16 Maret 2009.

Hal ini semakin diperjelas oleh isi pada pasal 89, di mana secara garis besar, peserta pemilu diperbolehkan memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai aturan perundang-undangan.

Poin penting lainnya, para peserta pemilu juga dapat menggelar kampanye berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Karena cukup luasnya ruang lingkup ranah komunikasi dan informatika tersebut, baik internal Depkominfo maupun eksternal telah mengaturnya secara khusus sesuai dengan koridor dan keterkaitan masing-masing.

"Seperti jika yang terkait dengan penggunaan media penyiaran, sudah diatur sebagaimana nota kesepahaman antara KPU dan KPI. Atau juga yang terkait dengan layanan telekomunikasi yang diatur di dalam Permen Kominfo No.11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi," papar Gatot.

Lebih lanjut, ucap Gatot, Depkominfo tetap mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memanfaatkan dan mengoptimalisasikan seluruh jasa dan layanan, termasuk yang tersedia di ranah komunikasi dan informatika bagi kelancaran dan kesuksesan Kampanye Pemilu 2009 dengan tetap diupayakan adanya minimalisasi pelanggaran Kampanye Pemilu.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024