VIVAnews - Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI berkomitmen akan mengeroyok kasus-kasus korupsi yang ada di negeri ini. Dengan demikian, koordinasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus-kasus dugaan korupsi.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai bertemu dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2008.
"Mari kita keroyok bersama-sama korupsi itu. Jadi harus tandem bersama-sama antara kepolisian dan kejaksaan agung untuk menangani masalah korupsi itu," beber Hendarman.
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan kinerja soal penanganan kasus-kasus korupsi. Jangan sampai, lanjut Hendarman, terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus korupsi itu. "Jangan terjadi lagi bolak-balik perkara," jelasnya.
Tak lengkap rasanya membahas soal korupsi dengan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah lembaga pimpinan Antasari Azhar itu dilibatkan dalam koordinasi ini? "Tidak ada kaitannya dengan KPK," singkat Hendarman.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber Korea Tzuyang Mukbang di Warung Kaki Lima Jakarta, Habis 7 Porsi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
22 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini