Agus Sjafiin Pane Hadapi Putusan Sela

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pagi ini, Senin 30 Maret 2009, akan membacakan putusan sela kasus dugaan penyuapan dengan terdakwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Agus Sjafiin Pane. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Moerdiono. Sidang ini akan menentukan nasib Agus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Agus bersalah karena menerima sejumlah uang dari importir. Uang itu diberikan untuk melancarkan proses pengeluaran barang dari jalur hijau pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Penuntut menjerat dia sebagaimana diatur dalam pasal 12b atau pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa, Agus menerima hadiah berupa uang tunai senilai Rp 76,7 juta dari PT Changhong Tan Nadim, uang sebesar Rp 6 juta dari PT Kenari Djaya Muhammad Yusuf, uang Rp 3 juta dari PT Gemilang Expressindo Hilda Suwandi, Rp 22 juta dari PT Hibson Wira Prakarsa Hernoto Prawiro, Uang tunai Rp 900 ribu dari PT Daisy Mutiara Nusantara M Agus Subandi, RP 12,1 juta dari PT Catur Daya Sembada Subagyo dan Rp 800 ribu dari CV Sinar Fajar Robby Aritonang.

Menurut Jaksa, Agus bekerja sama dengan Petugas Fungsional Pemeriksa Dokumen Piyossi dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan PPJK.

"Uang itu diterima lalu dikumpulkan pada saat jam istirahat dan dihitung setelah jam pulang kantor," kata Dwi. Perbuatan itu dilakukan terdakwa, Piyossi, Eddy Iman Santoso dan Pangihutan.

Penghitungan uang, kata Dwi, dilakukan dalam mobil suzuki APV bernomor B 2737 SQ. "Uang dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop yang masing-masing bernilai Rp 1juta sampai Rp 2 juta," kata dia. Uang itu dibagi-bagikan setiap satu atau dua minggu sekali.

Tuduhan ini dibantah Penasihat Hukum Agus, Budi Santoso. Menurut dia, Agus tidak dapat diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, terdakwa adalah pegawai negeri sipil biasa. "Bukan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 12b Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Kasus ini bermula 30 Mei 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak . Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa amplop berisi uang tunai senilai Rp 87,5 juta, US$ 1000, AUS$ 50 dan SNG$ 23. "Serta catatan pemberian uang dari para importir," kata Jaksa Dwi.

Justin Hubner Dapat Izin ke Indonesia U-23 dari Gamba Osaka
Pohon tumbang di Jalan Margonda, Depok

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Margonda Akibat Hujan Deras

Hujan deras disertai angin kencang dan petir melanda Depok pada Rabu sore, 17 April 2024. Akibatnya, banjir terjadi di sejumlah titik antara lain Jalan Margonda dan Perum

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024