VIVAnews – Newmont Mining Corporation selaku pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan tengah mengkaji putusan Panel Arbitrase Internasional yang memenangkan Pemerintah Indonesia dalam kasus divestasi 2006 dan 2007.
“Saat ini kami tengah mengkaji putusan tersebut dan berharap dapat membahas langkah ke depan dengan pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase,” kata Presiden dan Kepala Eksekutif Korporat (CEO) Newmont Mining Corporation Richard O’Brien, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews di Jakarta, Rabu 1 April 2009.
Menurut dia, Newmont tetap berkomitmen melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1986.
Newmont hari ini mengumumkan Panel Arbitrase Internasional telah mengeluarkan putusan mengenai sengketa terkait divestasi saham Newmont Nusa Tenggara. Newmont, sebagai Pemegang Saham Asing NNT, bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation, yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation Jepang, berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Republik Indonesia diharuskan menjual bagian sahamnya di NNT.
Sengketa yang muncul tahun lalu ini terkait dengan bagaimana proses divestasi harus dilakukan dan Pemerintah dan PTNNT menyerahkan masalah tersebut ke Arbitrase Internasional sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Karya.
Dalam putusannya, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Kontrak Karya NNT tidak diterminasi. Panel Arbitrase memutuskan Pemegang Saham Asing NNT belum melaksanakan proses divestasi yang diharuskan untuk 2006 dan 2007.
Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk melepas saham di PTNNT kepada pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam Kontrak Karya untuk 2006 dan 2007.
Panel Arbitrase juga menegaskan pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dulu atas divestasi itu.