VIVAnews - Mantan Legislator Al Amin Nur Nasution akan mendekam di penjara lebih lama. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dia menjadi 10 tahun penjara.
"Ia telah mencela institusi DPR," kata anggota majelis, Madya Suhardja, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 3 April 2009. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Mulyo dengan anggota Madya Suhardja, Ashadi Almakruf, Sudiro, Amiek Sumiandriatmi, dan Kartono. Putusan dibacakan pada 2 April.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Menurut Madya, majelis memperberat hukumannya karena faktor perempuan. "Dia meminta seorang perempuan," kata dia. "Itu mencederai moral anggota DPR." Madya juga mengatakan perbuatan Al Amin yang meminta-minta uang itu telah mencoreng citra DPR di mata masyarakat.
Dalam persidangan, Al Amin hanya terbukti bersalah dalam dua dari tiga kasus yang disangkakan jaksa. Al Amin terbukti menerima uang dari rekanan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, sebesar Rp 75 juta. Uang itu diterima terkait alih fungsi hutan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan lindung itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api.
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Izinkan Nathan Tjoe-A-On Balik ke Timnas Indonesia U-23, Ini Alasan Heerenveen
Bandung
13 menit lalu
Nathan Tjoe-A-On dipastikan kembali ke Timnas Indonesia untuk pertandingan babak perempat final Piala Asia U-23 melawan Korea Selatan pada Kamis (25/04) atau Jumat (25/4)
Thales, seorang filsuf Yunani kuno yang hidup sekitar abad ke-6 SM, dikenal karena pemikirannya yang mendalam tentang alam semesta dan kontribusinya dalam bidang matemati
Ketua Partai Gerindra Gresik Jadi Pendaftar Pertama Calon Bupati di Partai Demokrat
Jatim
27 menit lalu
Politik uang harus menjadi musuh bersama agar fokus utama lebih diberikan pada kerja-kerja keras untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan ekonomi serta pemberdayaan.
Inilah Alasan Mengapa Socrates Lebih Memilih Diadili Pengadilan Athena daripada Melarikan Diri
Wisata
27 menit lalu
Socrates, salah satu tokoh filsafat paling terkenal dalam sejarah, dihadapkan pada pilihan sulit ketika diadili di pengadilan Athena pada abad ke-5 SM. Meskipun memiliki
Selengkapnya
Isu Terkini