PT DKI Vonis Al Amien 10 Tahun Penjara

VIVAnews - Mantan Legislator Al Amin Nur Nasution akan mendekam di penjara lebih lama. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dia menjadi 10 tahun penjara.

"Ia  telah mencela institusi DPR," kata anggota majelis, Madya Suhardja, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 3 April 2009. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Mulyo dengan anggota Madya Suhardja, Ashadi Almakruf, Sudiro, Amiek Sumiandriatmi, dan Kartono. Putusan dibacakan pada 2 April.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Menurut Madya, majelis memperberat hukumannya karena faktor perempuan. "Dia meminta seorang perempuan," kata dia. "Itu mencederai moral anggota DPR." Madya juga mengatakan perbuatan Al Amin yang meminta-minta uang itu telah mencoreng citra DPR di mata masyarakat.

Dalam persidangan, Al Amin hanya terbukti bersalah dalam dua dari tiga kasus yang disangkakan jaksa. Al Amin terbukti menerima uang dari rekanan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, sebesar Rp 75 juta. Uang itu diterima terkait alih fungsi hutan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan lindung itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api.

Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap
Ilustrasi sosial media

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

Fenomena FOMO, yang ditandai oleh perasaan tidak nyaman karena merasa tertinggal dalam hal-hal tertentu, menjadi perhatian dalam diskusi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024