VIVAnews - Batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilu Legislatif akan berakhir malam nanti pukul 24.00, Minggu 12 April 2009. Tepat tiga hari setelah hajatan politik lima tahun sekali itu digelar.
Pasal 247 ayat 4 Undang Undang Pemilu menyatakan, Badan Pengawas Pemilu wajib menunggu laporan pelanggaran hingga tiga hari setelah pemilu dilaksanakan.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif maupun partai, hingga kecurangan di tempat pemungutan suara atau TPS, hingga masalah daftar pemilih tetap atau DPT.
Laporan pelanggaran yang terima Bawaslu selanjutkan ditindaklanjuti ke tingkat pengadilan. Sesuai pasal 257 Undang Undang Pemilu, putusan pengadilan terhadap pelanggaran pidana Pemilu harus sudah dikeluarkan paling lambat lima hari sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu secara nasional.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
8 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Penyanyi dangdut muda dan berbakat, Putri DA belakangan ini telah mengejutkan publik dengan kabar pernikahannya dengan pengusaha batubara Kalimantan Timur, Abdul Aziz.
Selengkapnya
Isu Terkini