Laporan Pelanggaran Pemilu Ditunggu Pk 24.00

VIVAnews - Batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilu Legislatif akan berakhir malam nanti pukul 24.00, Minggu 12 April 2009. Tepat tiga hari setelah hajatan politik lima tahun sekali itu digelar.

Pasal 247 ayat 4 Undang Undang Pemilu menyatakan, Badan Pengawas Pemilu wajib menunggu laporan pelanggaran hingga tiga hari setelah pemilu dilaksanakan.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif maupun partai, hingga kecurangan di tempat pemungutan suara atau TPS, hingga masalah daftar pemilih tetap atau DPT.

Laporan pelanggaran yang terima Bawaslu selanjutkan ditindaklanjuti ke tingkat pengadilan. Sesuai pasal 257 Undang Undang Pemilu, putusan pengadilan terhadap pelanggaran pidana Pemilu harus sudah dikeluarkan paling lambat lima hari sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi
Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024