Kisruh DPT

KPU Bersikukuh Tak Ada Pemilu Ulang

VIVAnews - Meski diwarnai berbagai persoalan, Komisi Pemilihan UmumĀ  memastikan tidak akan ada pemilu ulang. KPU bersikukuh ketidaberesan pelaksanaan pemilu tidak terlalu signifikan hingga tidak bisa dijadikan alasan pemilu harus diulang.

''Pemilu ulang tidak semudah itu dilakukan. Harus ada persyaratan dan kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya harus diulang. Sampai saat ini kami melihat kondisi itu belum memenuhi,'' kata anggota KPU Endang Sulastri saat ditemui di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 13 April 2009.

Penegasan itu menanggapi tudingan adanya kecurangan pada pemilu kali sehingga menuntut adanya pemilu ulang. Sebab, banyak pemilih yang terdaftar membuat hasil pemilu dianggap tak legitimate. Ini membuat sejumlah partai yang tidak puas hasil pemilu menuntut pemilu ulang.

Endang mengakui, persoalan pemilu ulang sebenarnya diakomodasi dalam UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. Bahkan, di situ juga diatur mengenai adanya pemungutan suara ulang, pemilu susulan, hingga pemilu ulang. ''Saya kira silakan saja (menuntut adanya pemilu ulang). Tapi, yang jelas kami sudah melakukan pemilu semaksimal mungkin. Ya, kalau misalnya tidak puas ya kembali ke jalur hukum saja,'' katanya.

Di dalam UU, kata Endang, pemilu ulang bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, adanya inkonsistensi dalam penghitungan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan secara terbuka.

Begitu pula pemungutan suara ulang. Itu baru bisa dilakukan apabila ada faktor-faktor lain yang membuat proses pemungutan suara terhenti. Misalnya bencana alam atau musibah. ''Bisa juga karena surat suara hilang. Kotak suara dibuka tidak pada tempatnya dan lain sebagainya,'' ujarnya.

Persoalan DPT, menurut Endang, tidak terlalu siknifikan untuk menjadi alasan pemilu ulang. Sebab, faktor itu tak pernah ada dalam konteks syarat dilakukannya pemilu ulang. ''Semua mekanisme pelaksanaan pemilu sudah dilakukan sebagaimana mestinya menurut tata cara. Kalau sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada ya tidak akan ada pemungutan suara ulang,'' tegasnya.

Dia menegaskan, DPT bukan termasuk bagian dari tata cara pelaksanaan pemilu. Namun, pada pilpres mendatang KPU akan menuntaskan DPT tersebut. DPT pemilu legislatif, kata Endang, akan digunakan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara) pilpres. ''Mereka yang tidak terdaftar atau yang sudah meninggal akan dimasukkan dalam DPT pilpres. Petugas kan sudah memberi tanda untuk yang meninggal di DPS tersebut,'' katanya

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik
Duel Persebaya Surabaya vs Persib Bandung

Lolos ke Championship Series, Persib Tatap Serius Laga Lawan Persebaya

Persib Bandung akan berhadapan dengan Persebaya Persebaya Surabaya dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024. Duel kedua tim digelar di Stadion Si Jalak Harupat

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024