VIVAnews - Meski diwarnai berbagai persoalan, Komisi Pemilihan UmumĀ memastikan tidak akan ada pemilu ulang. KPU bersikukuh ketidaberesan pelaksanaan pemilu tidak terlalu signifikan hingga tidak bisa dijadikan alasan pemilu harus diulang.
''Pemilu ulang tidak semudah itu dilakukan. Harus ada persyaratan dan kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya harus diulang. Sampai saat ini kami melihat kondisi itu belum memenuhi,'' kata anggota KPU Endang Sulastri saat ditemui di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 13 April 2009.
Penegasan itu menanggapi tudingan adanya kecurangan pada pemilu kali sehingga menuntut adanya pemilu ulang. Sebab, banyak pemilih yang terdaftar membuat hasil pemilu dianggap tak legitimate. Ini membuat sejumlah partai yang tidak puas hasil pemilu menuntut pemilu ulang.
Endang mengakui, persoalan pemilu ulang sebenarnya diakomodasi dalam UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. Bahkan, di situ juga diatur mengenai adanya pemungutan suara ulang, pemilu susulan, hingga pemilu ulang. ''Saya kira silakan saja (menuntut adanya pemilu ulang). Tapi, yang jelas kami sudah melakukan pemilu semaksimal mungkin. Ya, kalau misalnya tidak puas ya kembali ke jalur hukum saja,'' katanya.
Di dalam UU, kata Endang, pemilu ulang bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, adanya inkonsistensi dalam penghitungan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan secara terbuka.
Begitu pula pemungutan suara ulang. Itu baru bisa dilakukan apabila ada faktor-faktor lain yang membuat proses pemungutan suara terhenti. Misalnya bencana alam atau musibah. ''Bisa juga karena surat suara hilang. Kotak suara dibuka tidak pada tempatnya dan lain sebagainya,'' ujarnya.
Persoalan DPT, menurut Endang, tidak terlalu siknifikan untuk menjadi alasan pemilu ulang. Sebab, faktor itu tak pernah ada dalam konteks syarat dilakukannya pemilu ulang. ''Semua mekanisme pelaksanaan pemilu sudah dilakukan sebagaimana mestinya menurut tata cara. Kalau sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada ya tidak akan ada pemungutan suara ulang,'' tegasnya.
Dia menegaskan, DPT bukan termasuk bagian dari tata cara pelaksanaan pemilu. Namun, pada pilpres mendatang KPU akan menuntaskan DPT tersebut. DPT pemilu legislatif, kata Endang, akan digunakan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara) pilpres. ''Mereka yang tidak terdaftar atau yang sudah meninggal akan dimasukkan dalam DPT pilpres. Petugas kan sudah memberi tanda untuk yang meninggal di DPS tersebut,'' katanya
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
6 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Putri Anne kembali menjawab pertanyaan-pertanyaan dari netizen ketika dirinya sedang live di Instagram. Salah satunya ia menjawab pertanyaan tentang rujuk.
Sah! Putri Isnari dan Abdul Azis Resmi Menikah di Balikpapan Hari Ini
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Sabtu, 20 April 2024 menjadi hari yang penuh cinta dan kebahagiaan bagi penyanyi dangdut Putri Isnari dan pujaan hatinya, Abdul Azis. Keduanya resmi menikah di Balikpapan
Selengkapnya
Isu Terkini