Nikahi Bocah 11 Tahun

Syech Puji Bisa Melanggar Hukum

VIVAnews-Komisi Perlindungan Anak Indonesia memandang tindakan Kiai Syech Puji menikahi anak dibawah umur melanggar undang-undang. Karena itu sebaiknya niatnya dibatalkan.

Ketua KPAI Masnah Sari mengatakan, apa yang dilakukan Syech Puji terhadap anak, bisa jadi ada pelanggaran pasal 26 ayat 1 c UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

"Kalau alasannya materi, itu eksploitasi anak namanya dimana orang tua memanfaatkan anak untuk kepentingan pribadi, " terang Masnah Sari, Jumat 24 Oktober 2008.

Masnah mengatakan, seharusnya orang tua melarang untuk tidak menikahkan anaknya, begitupun dengan penghulunya tidak boleh menikahi. "Saya yakin umur dibawah 12 tahun belum Berfikir fokus materi atau perkawinan,"  jelasnya.

Kalaupun anaknya bersedia, tetap melanggar undang-undang perlindungan anak, dimana anak tersebut tidak dapat mengeksploitasikan dirinya untuk dapat memperoleh pendidikan tertinggi, hak bermain karena anak dipaksa berumah tangga.

Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024