VIVAnews-Komisi Perlindungan Anak Indonesia memandang tindakan Kiai Syech Puji menikahi anak dibawah umur melanggar undang-undang. Karena itu sebaiknya niatnya dibatalkan.
Ketua KPAI Masnah Sari mengatakan, apa yang dilakukan Syech Puji terhadap anak, bisa jadi ada pelanggaran pasal 26 ayat 1 c UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kalau alasannya materi, itu eksploitasi anak namanya dimana orang tua memanfaatkan anak untuk kepentingan pribadi, " terang Masnah Sari, Jumat 24 Oktober 2008.
Masnah mengatakan, seharusnya orang tua melarang untuk tidak menikahkan anaknya, begitupun dengan penghulunya tidak boleh menikahi. "Saya yakin umur dibawah 12 tahun belum Berfikir fokus materi atau perkawinan," jelasnya.
Kalaupun anaknya bersedia, tetap melanggar undang-undang perlindungan anak, dimana anak tersebut tidak dapat mengeksploitasikan dirinya untuk dapat memperoleh pendidikan tertinggi, hak bermain karena anak dipaksa berumah tangga.