DKI Bakal Tertibkan Portal Jalan

VIVAnews - Sejumlah portal di perumahan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Portal itu dianggap menganggu aksesibilitas publik.

"Portal diberi ijin oleh instansi karena ada kebutuhan, tapi banyak yang tanpa ijin. Sesuatu yang tanpa ijin harus dikembalikan fungsinya," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Senin 20 April 2009.

Izin pembangunan portal diberikan, salah satunya untuk instansi polisi dan militer. Bukan untuk jalan umum. Toleransi bisa diberikan jika memang ada keinginan dari pihak warga.

Dalam sejumlah kasus, kelurahan dapat memberikan izin pembangunan portal demi ketentraman dan ketertiban warga di malam hari, juga menekan kriminalitas. "Itu sebabnya beberapa kelurahan memberikan ijin."

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang sejumlah portal. "Akan dipilah mana portal yang sesuai ketentuan, bisa ditoleransi, dan bisa diberi ijin," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenteraman dan Ketertiban, Harianto Badjuri, mengatakan, penertiban portal akan dilakukan setelah semua proses pemilu legislatif selesai.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

Pembuat portal tanpa ijin dapat diancam pidana paling singkat 20 hari kurungan penjara, paling lama 90 hari. Atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024