DKI Bakal Tertibkan Portal Jalan

VIVAnews - Sejumlah portal di perumahan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Portal itu dianggap menganggu aksesibilitas publik.

"Portal diberi ijin oleh instansi karena ada kebutuhan, tapi banyak yang tanpa ijin. Sesuatu yang tanpa ijin harus dikembalikan fungsinya," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Senin 20 April 2009.

Izin pembangunan portal diberikan, salah satunya untuk instansi polisi dan militer. Bukan untuk jalan umum. Toleransi bisa diberikan jika memang ada keinginan dari pihak warga.

Dalam sejumlah kasus, kelurahan dapat memberikan izin pembangunan portal demi ketentraman dan ketertiban warga di malam hari, juga menekan kriminalitas. "Itu sebabnya beberapa kelurahan memberikan ijin."

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang sejumlah portal. "Akan dipilah mana portal yang sesuai ketentuan, bisa ditoleransi, dan bisa diberi ijin," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenteraman dan Ketertiban, Harianto Badjuri, mengatakan, penertiban portal akan dilakukan setelah semua proses pemilu legislatif selesai.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Pembuat portal tanpa ijin dapat diancam pidana paling singkat 20 hari kurungan penjara, paling lama 90 hari. Atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Deretan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Daftar Harga Pajero Sport Bekas dan Pajak Tahunannya

Bagi Anda yang ingin merasakan ketangguhan dan kemewahan Pajero Sport generasi ketiga tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam, pasar mobil bekas menawarkan pilihan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024