MS Kaban Disebut Terima Uang dari Al Amin

VIVAnews - Anggota Komisi Kehutanan Al Amin Nasution disebut akan membagikan Rp 550 juta kepada Departemen Kehutanan. Nama Malem Sambat Kaban disebut Al Amin sebagai salah satu pejabat yang akan menerimanya.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum memperdengarkan hasil percakapan antara terdakwa Al Amin dan Sekretaris Badan Planologi Ali Arsyad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2008. Dalam sidang, Ali Arsyad bertindak sebagai saksi dari Al Amin.

Dalam percakapan, Al Amin mengatakan Leica, rekanan dari PT Almega Geosystem berjanji akan memberikan 18 persen dari kontrak kepada anggota dewan. "Itu sebagai tanda kontribusi dari perusahaan," jelas Arsyad dalam persidangan.

Al Amin dalam percakapan itu juga menyatakan, kalau Rp 550 juta akan dibagi-bagikan kepada semua orang yang terlibat
"(Itu akan dibagikan) ke Ses Dit, Kaban, orang nomor satu di tempat anda itulah dan panitia," kata Al Amin dalam percakapan.

Amien pun menuturkan siapa saja yang bakal menerima bagian itu. "Ses Dit, Kaban, orang no satu ditempat anda itulah dan panitia," kata Amien. Kalau Leica tidak mau keluarkan uang itu, ujar Amien, "Kita gantung saja."

Menurut Arsyad, uang itu dibagikan kepada Panitia Pengadaan sebesar Rp 30 juta, Bagian Perencanaan sejumlah Rp 50 juta, Bagian penerimaan Rp 20 juta dan Sekertaris dan Bendahara Rp 12,5 juta.

Awalnya Al Amien meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan M Ali Arsyad. "Ia mengancam akan mempersulit kelancaran proyek," ujar Ali.
 
Ali bertutur, Amien mengungkapkan hal ini dalam pertemuan di Rumah Makan Bebek Bali Senayan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pengadaan Eko Widjajanto dan perwakilan dari PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA.
 
Namun, Panitia Pengadaan memutuskan PT Data Script sebagai pemenang lelang. Atas hal ini, Amien tetap meminta kontribusi. Dalam Dakwaan, Jaksa menyatakan Amien meminta PT Data Script memberikan komisi 5,5 persen dari nilai pembayaran dan PT Almega Geosystem memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran. "Jika tidak dipenuhi terdakwa mengancam akan meminta Ali Arsyad selaku pejabat pembuat komitmen agar tidak menandatangani kontrak," ujar Jaksa Anang.
 
Desember 2007, kata Anang, Al Amien menerima penyerahan uang dari PT Data Script melalui Bambang Dwi Hartono senilai Rp 186 juta atau sama dengan 3 persen dari pembayaran yang diterima PT Data Script. Atas hal ini, lanjut dia, Amien merasa uang yang diterimanya tidak sesuai dengan permintaannya sebesar 5,5 persen.
 
Merasa khawatir, Jaksa menambahkan, PT Data Script memberikan tambahan uang sebesar Rp 100 juta kepada Amien di kediaman Amien di Komplek Perumahan DPR RI Blok A5 No 87 Kalibata, Jakarta Selatan. "Disampaikan melalui Bambang Dwi Hartono," kata dia.
 
Januari 2008, lanjut dia, Amien, menerima uang dari PT Almega Geosystem sebanyak dua kali. "Sebesar Rp 1,2 miliar," jelas dia. Uang tersebut, kata Anang, dibagikan kepada Ali Arsyad sebesar Rp 550 juta.
 
Atas hal ini Amien membantah menyerahkan uang kepada Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan Al Arsyad. "Saya tidak pernah menyerahkan uang," kata dia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024