Kebakaran di Rumah Fadli Zon Akibat Lilin

VIVAnews - Polisi memastikan tidak ada unsur sabotase dalam peristiwa kebakaran yang melanda rumah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di perumahan Rafles Hill Blok G3 No 7, RT 11 RW 25, Sukatani, Cimanggis, Depok.

Berdasarkan hasil dari Indentifikasi Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri, Polisi menyimpulkan kebakaran yang terjadi pada 21 April 2009, sekitar pukul 14.30 WIB itu karena api terbuka.

"Tidak ada sabotase, kesimpulan awal adalah api terbuka seperti dari puntung rokok, obat nyamuk bakar, lili atau dupa," ujar Kepasa Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nata Prawira dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat 24 April 2009. Namun belum diketahui apa yang menyebakan kebaran itu.

Abu Bakar juga menjelaskan bahwa rumah milik Fadli Zon dijaga ketat oleh petugas keamanan selama 24 jam yang memastikan tidak adanya unsur sabotase.

Dari penyelidikan polisi ditempat kejadian juga tidak menemukan adanya korsleting listrik dalam peristiwa tersebut. "Korslet listrik negatif, bahan kimia dan deteksi bahan minyak juga negatif," ujarnya lagi.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024