Imbas Terganggunya Sistem Transaksi

BEI Beri Denda Trimegah Rp 200 Juta

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda sebesar Rp 200 juta kepada manajemen PT Trimegah Securities Tbk. Namun, otoritas bursa akan mengizinkan kembali Trimegah untuk bertransaksi melalui sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) mulai Selasa 28 April 2009.

"Kami memberikan denda Rp 200 juta kepada Trimegah," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 27 April 2009.

Namun, Erry menjelaskan, BEI akan membuka penghentian aktivitas transaksi Trimegah, baik melalui lantai bursa (trading floor) maupun remote trading. "Besok (suspensi remote trading) sudah dibuka kembali," ujar dia.

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Diduga Lecehkan Agama Islam

Pencabutan suspensi remote trading dilakukan karena Trimegah dinilai telah memastikan sistem teknologi informasi tidak lagi bermasalah.

Sebelumnya, BEI sudah mencabut penghentian sementara aktivitas perdagangan Trimegah Securities mulai sesi pertama hari ini. Namun, pembukaan suspensi baru diberlakukan untuk sistem transaksi melalui lantai bursa.

"Suspensi sudah dibuka, tapi untuk di trading floor," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta.

BEI memutuskan untuk menyuspensi pada sesi pertama transaksi Jumat 24 April 2009.

Penghentian sementara aktivitas transaksi Trimegah Securities dilakukan seiring terjadinya kelebihan pesanan dari nasabah anggota bursa (AB) itu. Akibat kelebihan pesanan itu, kapasitas tabel data pada sistem perdagangan BEI kepenuhan, sehingga sistem terganggu.

Proses transaksi di BEI pun akhirnya tidak bisa dilakukan sejak pukul 14.26 WIB pada Kamis 23 April 2009, sebelum kembali normal pukul 15.45 WIB.

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

Ketua Umum Partai Hanura menyatakan partainya belum menentukan sikap politik untuk menjadi oposisi atau bergabung dengan koalisi pemerintah usai putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024