VIVAnews - Lima mantan pejabat Konsulat Jenderal Kinabalu akan menghadapi putusan pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kelima orang tersebut diduga bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar biaya keimigrasian selama 2002 hingga 2005.
Lima orang itu akan divonis oleh majelis hakim yang berbeda. Berkas pertama yang menyeret Mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir akan dibacakan majelis hakim pada Rabu 29 April 2009 pukul 10 pagi.
Sementara Mantan Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu Kurniawan Roebadi akan diputus sesudahnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta majelis menjatuhi mereka hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Jaksa Kadek Wiradhana juga menuntut agar keempat terdakwa dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menjerat dia dengan pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dinilai memperkaya diri, mereka juga dituduh telah memperkaya orang lain. Seperti para home staf dan local staf yang bekerja di Konsulat. Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar RM 2,5 juta. Adapun perbuatan Kurniawan, jaksa menilai, terdapat kerugian negara hingga RM 580 ribu.
Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya yang berbeda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.
Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
1 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Dusun Bambu adalah salah satu destinasi wisata di Bandung, Jawa Barat, yang menyajikan pengalaman menikmati alam dengan berbagai wahana, penginapan, dan restoran.
Wika Salim mengungkapkan perasaannya yang senang karena dapat mengajak Max Adam bertemu dengan keluarga saat Lebaran, bahkan ia juga bahas pernikahan.
Selengkapnya
Isu Terkini