Pungutan Liar

Lima Mantan Pejabat Konjen Akan Divonis

VIVAnews - Lima mantan pejabat Konsulat Jenderal Kinabalu akan menghadapi putusan pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kelima orang tersebut diduga bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar biaya keimigrasian selama 2002 hingga 2005.

Lima orang itu akan divonis oleh majelis hakim yang berbeda. Berkas pertama yang menyeret Mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir akan dibacakan majelis hakim pada Rabu 29 April 2009 pukul 10 pagi.

Sementara  Mantan Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu Kurniawan Roebadi akan diputus sesudahnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta majelis menjatuhi mereka hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Jaksa Kadek Wiradhana juga menuntut agar keempat terdakwa dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menjerat dia dengan pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dinilai memperkaya diri, mereka juga dituduh telah memperkaya orang lain. Seperti para home staf dan local staf yang bekerja di Konsulat.  Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar RM 2,5 juta. Adapun perbuatan Kurniawan, jaksa menilai, terdapat kerugian negara hingga RM 580 ribu.

Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya yang berbeda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.

Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Pemain Arsenal, Gabriel Magalhaes merayakan gol

5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Bukayo Saka adalah salah satu pemain Arsenal yang kabarnya akan absen saat melawan Manchester City pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024