TNI AL Tangkap 10 Kapal Penangkap Ikan Ilegal

VIVAnews - Setelah sebelumnya menangkap lima kapal, Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Timur (Guskamlatim) kembali menangkap sepuluh kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran di sekitar Selat Sele, perairangan Sorong Papua, Sabtu 2 April 2009.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut  Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 2 Mei 2009 mengatakan, 10 kapal tersebut KM Jaya Wijaya, KM Bintang Mustika, KM Wahana Samudera 01, Km Wahana Samudera 02, KM Sinar Andreas 555, KM Sinar San Andreas 87, KM Sinar Trunk Fish 777, KM San Andreas 25,   KM Rimar Jaya 201, dan KM Sinar San Andreas 567.

"Sepuluh kapal motor itu tertangkap KRI Tjiptadi (TPD)-881 karena tidak memiliki sertifikat radio, lebar mata jaring tidak sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI)," kata Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul.

Iskandar Sitompul mengatakan, KM Sinar San Andreas 567 sebagai penampung hasil tangkapan dari kapal yang melanggar, diketahui bermuatan  empat ton ikan campuran.

Sementara, dari 39 anak buah kapal (ABK) yang terdiri atas 13 warga negara Filipina dan 26 warga negara Indonesia. "Kesepuluh kapal motor itu selanjutnya di kawal ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

TNI AL ke depan akan lebih mengefektifkan serta mengintensifkan operasi keamanan di laut di seluruh perairan Indonesia sesuai komitmen TNI AL untuk menjaga kedaulatan negara, walaupun di tengah keterbatasan anggaran.

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU
VIVA Militer: Irjen TNI Laksdya TNI Dadi periksa kesiapan Satgas Monusco Konga

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Mereka akan menjalani operasi selama satu tahun di Republik Demokratik Kongo

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024