Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Ketua DPR Dukung Antasari Mundur dari KPK

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, mendukung Antasari Azhar mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Antasari tetap berhak mendapat perlakuan yang baik selama menghadapi kasusnya.

"Kalau salah ya harus diberhentikan," kata Agung di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 Mei 2009. "Tapi ada prosedur yang berlaku," kata Agung. Tapi "yang jelas, kalau sudah terbukti bersalah, harus mundur."

Agung juga meminta pihak yang berwenang segera menuntaskan kasus ini. "Agar jangan sampai memunculkan berbagai spekulasi," katanya.

Agung sendiri menolak mengatakan kasus Antasari ini mencoreng kredibilitas parlemen yang telah memilihnya jadi anggota KPK. "Kasus ini kan di luar masalah kedinasan," kata Agung mengelak.

Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ayat 1 menyebutkan "Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan." Kemudian pada ayat 2, "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya." Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden.

Antasari disangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berisi tentang pembunuhan berencana. Antasari diduga adalah aktor intelektual pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
Motor Honda BeAT di IMOS 2022

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

Honda BeAT sebagai sepeda motor  jenis skuter matik terlaris di Indonesia, kerap jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Salah satu faktor yang dianggap banyak orang m

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024