Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Enam Pertanyaan Jebloskan Antasari ke Penjara

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ternyata enam pertanyaan cukup untuk menaikkan status Antasari dari saksi menjadi tersangka.

"Enam pertanyaan itu sudah mulai mengarah ke materi dan cukup untuk membuat Antasari ditahan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Tornagogo Sihombing, kepada VIVAnews, Senin (4/5) malam.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Antasari sudah mendapatkan sekitar 24 pertanyaan. Antasari sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB, Senin (4/5).
Pemeriksaan itu dilakukan lebih dari lima jam. Dari pemeriksaan pertama sebagai saksi, status Antasari langsung naik menjadi tersangka. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun langsung memberondong Antasari dengan pertanyaan-pertanyaan baru. Sayangnya, Tornagogo enggan merinci pertanyaan-pertanyaan itu.

Tetapi, di sela-sela interogasi sebagai tersangka, Antasari mengaku kelelahan. Melihat kondisi itu, para penyidik pun memberikan toleransi kepada orang nomor satu di lembaga antikorupsi itu untuk beristirahat. "Kami berikan waktu untuk istirahat. Dia kan capek (lelah)," ujar Tornagogo.

Sebelumnya, pada Senin (4/5) kemarin malam Istri Antasari, Ida Laksmiwati menjenguk sang suami di Ruang Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Antasari pun memberi pesan khusus agar keluarga tetap tabah dan menjalankan kegiatan seperti biasa.

Antasari merupakan salah satu dari sembilan tersangka kasus pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tersangka lainnya adalah Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square. Antasari pun dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin Maju Jadi Wali Kota Bogor
Sekjen PDIP sekaigus Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto

Hasto Bantah PDIP Loyo soal Hak Angket: Kami Undang Semua Pihak untuk Berani

Hasto bilang dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu semakin kuat dari hulu ke hilir.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024