Anggota Bursa Usulkan MKBD Jadi Rp 15 Miliar

VIVAnews - Sejumlah perusahaan efek anggota bursa mengusulkan penurunan batas minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi Rp 15 miliar. Usulan tersebut untuk mengantisipasi kesulitan likuiditas anggota bursa karena keterpurukan bursa saham.

"Nilai MKBD sejumlah perusahaan efek kini mendekati Rp 25 miliar. Itu sebenarnya sudah 'lampu merah' bagi anggota bursa," kata Vice President Operational Division PT Trust Securities M Chairul Imran kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2008.

Menurut dia, terjadinya penurunan MKBD sejumlah anggota bursa karena komponen MKBD ditempatkan dalam portofolio maupun reksa dana. Dengan terkoreksinya indeks harga saham gabungan (IHSG) lebih dari 50 persen, nilai MKBD otomatis juga turun.

Untuk itu, lanjut dia, untuk menyelamatkan industri pasar modal seiring kondisi pasar saham yang kurang kondusif, otoritas pasar modal diharapkan dapat merevisi batas minimum MKBD tersebut. Revisi MKBD dapat dilakukan hingga kondisi pasar global dan regional membaik, sehingga akan berimbas positif terhadap bursa dalam negeri.

Dia menjelaskan, dengan biaya operasional anggota bursa sekitar Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar per bulan, ketentuan minimum MKBD Rp 25 miliar dikhawatirkan akan memberatkan. "Bagaimana bisa survive, bila untuk operasional saja sulit," tegas dia.

Imran menambahkan, usulan penerapan minimum MKBD sebesar Rp 15 miliar tersebut hanya bersifat sementara. Selanjutnya, selisih Rp 10 miliar dari ketentuan minimum MKBD Rp 25 miliar yang dipersyaratkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dapat dimanfaatkan anggota bursa sebagai cadangan likuiditas.

"Jadi, untuk sementara, nilai MKBD sebaiknya ditinjau kembali," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah mengatakan, otoritas bursa dan Bapepam-LK tengah mengkaji ketentuan minimum MKBD sebesar Rp 25 miliar, menyusul usulan dari sejumlah anggota bursa.

”Aturan MKBD sedang dibicarakan Bapepam dan BEI. Revisi aturan tersebut butuh waktu karena ada risiko bisnis yang harus dipertimbangkan dalam tiap perubahan aturan,” ujar Erry, kemarin.

Saat ini, otoritas bursa masih menerapkan batasan minimum MKBD Rp 25 miliar sesuai aturan pasar modal. Anggota bursa diharapkan mengikuti aturan tersebut hingga revisi resmi diterbitkan. ”Sabtu lalu, ada broker yang MKBD di bawah Rp 25 miliar. Namun, mereka langsung menggelar RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa) dan menyuntikkan tambahan modal,” jelasnya.

Berdasarkan situs BEI, beberapa anggota bursa memiliki MKBD yang mendekati batas minimum Rp 25 miliar. Anggota bursa itu di antaranya adalah PT Sekuritas Indo Pasifik Investasi (kode broker:GA) dengan MKBD Rp 25,001 miliar, PT Makindo Securities (DD) Rp 25,06 miliar, dan PT First Asia Capital (PC) Rp 25,12 miliar.

Sebelumnya, Bapepam-LK juga sudah meminta anggota bursa untuk melaporkan komposisi portofolio yang dimiliki, termasuk transaksi nasabah terafiliasi. Data tersebut akan digunakan untuk menelaah manajemen risiko perusahaan efek.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun adik Tien Suharto, Siti Hardjanti Wismoyo di Gedung Perwayangan TMII, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

Setelah ditetapkan sebagai presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo dipastikan tidak akan mundur dari jabatannya saat ini selaku Menteri Pertahanan RI.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024