Eksekusi Mati Amrozi Cs

Kejaksaan: Izin Besuk dari LP Nusakambangan

VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan menyebutkan, penolakan besuk rombongan keluarga tiga terpidana mati kasus bom Bali karena tidak ada izin dari Kejaksaan Agung. Ternyata, lembaga pimpinan Hendarman Supandji justru mengklaim izin tersebut bukan dari kejaksaan.

"Kalau masalah izin itu bukan tanggungjawab kejaksaan. Masalah izin, termasuk pembinaan itu adalah tanggungjawab Lembaga Pemasyarakatan," ujar juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2008.

Maka itu, lanjut Jasman, kejaksaan tidak ingin berpolemik soal pengeluaran izin besuk rombongan keluarga Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron itu. "Mana undang-undangnya kalau izin itu dari kejaksaan. Sampai saat ini kami belum dapat data-data tentang itu," jelas Jasman.

Sekitar pukul 09.45 WIB, pengacara tiga terpidana mati kasus bom Bali, Ahmad Michdan mengatakan, penolakan besuk karena tidak ada izin dari kejaksaan. Alasan Michdan itu berdasarkan keterangan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. Akhirnya, rombongan yang menggunakan empat unit mobil itu kembali ke penginapan mereka.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024