Upah Minimum Rp 1.069.865 Resahkan Pengusaha

VIVAnews - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 1.069.865 menyulitkan pengusaha kecil. Angka itu tampaknya hanya bisa diterapkan oleh pengusaha besar.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kebijakan yang akan diterapkan 2009 itu. "Untuk pengusaha kecil, pemerintah jangan intervensi. Biar mereka yang tentukan kisaran gajinya," ujarnya, Senin 3 November 2008.

Dia menilai penetapan UMP itu sarat unsur politik, tidak berdasarkan realita. Djimanto menyesalkan sikap pemerintah DKI yang tak memperhitungkan imbas krisis perekonomian global terhadap pengusaha di Indonesia.

Berdasar survei Dewan Pengupahan Nasional diperkirakan 80 persen pengusaha merugi akibat krisis global. Sedangkan, Asosiasi Pekerja Indonesia memperkirakan 25 persen dari 17 ribu usaha bangkrut. "Sebaiknya pemerintah kembali pada filosofi UMP. Harus adil baik dari sisi pengusaha maupun karyawan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Dedet Sukendar mengatakan, naiknya UMP tidak ada pengaruhnya dengan krisis ekonomi global. Angka UMP ditentukan berdasar kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat di Jakarta. Data 2007, KHL warga Jakarta adalah Rp 1.055.000.

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah
Polisi datangi lokasi kecelakaan di Jalan Raya Citayam

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Kecelakaan adu banteng, antara mobil pick up dengan dua sepeda motor, pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024, menimbulkan korban jiwa. Kecelakaan di Jalan Raya Citayam.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024