Tanpa Paparan Publik

BEI Bisa Cabut Suspensi Saham Grup Bakrie

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat membuka suspensi tiga saham Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) meski Bakrie & Brothers selaku pemegang saham mayoritas belum menggelar paparan publik. Otoritas bursa memiliki kewenangan untuk membuka suspensi tiga saham tersebut.

"Saya akan koordinasi untuk membuka suspensi. Walau mereka (manajemen Bakrie) tidak melakukan paparan publik," kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah usai rapat antara direksi dan komisaris di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa, 4 November 2008.

Erry menambahkan, Bakrie & Brothers harus melakukan paparan publik pekan ini, sehingga investor memeroleh kejelasan tentang pembeli, nilai transaksi, serta komposisi pemegang saham Bumi pascatransaksi. Jika paparan publik tidak dilakukan, BEI akan mempertimbangkan sanksi bagi manajemen Bakrie.

Dia menambahkan, anak usaha perseroan, Bumi Resources dan Energi Mega Persada tidak mutlak menggelar paparan publik. Sebab, yang berperan dalam transaksi tersebut adalah Bakrie & Brothers.

Erry menjelaskan, paparan publik tersebut tidak harus menunggu masa uji tuntas (due diligence) selama 28 hari ke depan. Pihaknya juga belum menerima permintaan manajemen Bakrie untuk melanjutkan suspensi hingga 28 November 2008.

Lebih jauh, dia mengatakan, suspensi bisa dibuka meski kejelasan mengenai repurchase agreement (repo) belum tuntas. "Kami tidak berwenang mengintervensi masalah repo, karena itu merupakan urusan Bakrie dengan pembeli," ujar dia.

Dia menjelaskan, repo merupakan fasilitas yang diberikan anggota bursa terhadap Bakrie. Kekhawatiran pelaku pasar terhadap penurunan harga repo merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor. "Repo bukan dalam transaksi bursa, sehingga BEI tidak memiliki urusan pada transaksi itu," tambah dia.

BEI, lanjut dia, dalam posisi yang dilematis terkait usulan beberapa pelaku pasar, terutama mengenai keterkaitan antara transaksi repo dengan pencabutan suspensi.

Sementara itu, terkait penawaran tender (tender offer), hal itu tidak wajib dilakukan oleh pembeli saham anak usaha Bakrie, karena calon pembeli merupakan konsorsium yang terdiri atas berbagai pihak. Selain itu, harga tender offer akan jauh di atas harga saham perseroan saat ini.

Khazanah: Karya Monumental Muhammad bin Musa al-Khwarizmi di Dunia Matematika

"Harga saham (Bumi) selama 90 hari terakhir Rp 5.600, siapa yang akan beli," ujar dia.

Atlet renang Indonesia, Nabilah Umarella

Atlet Cantik Indonesia Juara Renang Artistik di Kanada

Atlet cantik renang Artistik Indonesia, Nabilah Umarella berhasil menciptakan sejarah saat berhasil keluar sebagai juara bersama timnya dalam Kejuaraan di Kanada.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024