Sidang Suap Al Amin Ditunda

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau dengan terdakwa Al Amin Nasution terpaksa ditunda. Salah seorang anggota majelis hakim, Martini, menderita sakit.

"Sidang akan ditunda hingga Selasa 11 November 2008," kata Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.

Jika tidak ditunda, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi kolega Al Amin di Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Taher dan Yusuf Erwin Faishal. Sarjan dan Yusuf Erwin saat ini juga tersandung dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api. Sarjan sudah berstatus sebagai terdakwa dan Yusuf bakal menyusul Sarjan sebagai terdakwa.

Selain itu, sidang juga akan mendengarkan kesaksian dari Direktur Chandrates Indo Artha Chandra Antonio Tan. Chandra saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus serupa dengan Sarjan Taher dan Yusuf Erwin. Chandra diduga telah memberikan Rp 5 miliar kepada dua anggota dewan itu.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
bantuan untuk warga Gaza

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024