VIVAnews - Sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau dengan terdakwa Al Amin Nasution terpaksa ditunda. Salah seorang anggota majelis hakim, Martini, menderita sakit.
"Sidang akan ditunda hingga Selasa 11 November 2008," kata Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.
Jika tidak ditunda, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi kolega Al Amin di Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Taher dan Yusuf Erwin Faishal. Sarjan dan Yusuf Erwin saat ini juga tersandung dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api. Sarjan sudah berstatus sebagai terdakwa dan Yusuf bakal menyusul Sarjan sebagai terdakwa.
Selain itu, sidang juga akan mendengarkan kesaksian dari Direktur Chandrates Indo Artha Chandra Antonio Tan. Chandra saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus serupa dengan Sarjan Taher dan Yusuf Erwin. Chandra diduga telah memberikan Rp 5 miliar kepada dua anggota dewan itu.
Baca Juga :
Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Penasaran nggak menu apa yg bisa kamu nikmati di hari raya Idul Fitri tanpa harus mengkhawatirkan soal dampaknya bagi kesehatan? Simak ide menu makanan lebaran yang sehat
Mahar Dewi Perssik Kalah Jauh, Putri DA Terima Uang Panai Rp 2 M
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Penyanyi dangdut muda dan berbakat, Putri DA belakangan ini telah mengejutkan publik dengan kabar pernikahannya dengan pengusaha batubara Kalimantan Timur, Abdul Aziz.
Selengkapnya
Isu Terkini