Dugaan Pelecehan Seks di UI

Finalis Puteri Indonesia Diperiksa Polisi

VIVAnews - Ajeng Kamaratih, finalis Puteri Indonesia tahun 2008 diperiksa sebagai saksi korban kasus pelecehan seksual oleh dosen senior Universitas Indonesia berinisial NS, Senin, 10 November 2008.

Mantan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga juara Favorit Wajah Femina 2008 itu diperiksa penyidik Satuan Remaja Anak-anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Ajeng, Abimanyu kepada VIVAnews membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya itu. "Ajeng memang sudah diperiksa siang tadi, tapi materi pemeriksaan saya belum bisa katakan," ujar Abimanyu.
 
Ajeng sebelumnya kepada VIVAnews mengaku, menjadi salah satu korban pelecehan dari dosen NS. Kejadian sekitar 4 bulan lalu. Ajeng menceritakan kronologi kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Korban pelecehan lainnya, sebut saja Bunga mengaku sampai diperkosa oleh dosen NS di sebuah apartemen di Kuningan. Bunga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Kuasa hukum Bunga, Shanti Dewi mengatakan, ada pemanggilan salah satu saksi kasus ini. "Memang saksi dipanggil hari ini, tapi NS saya belum tahu apakah dipanggil atau tidak," ucap Dewi kepada VIVAnews.

Perburuan Alien Belum Usai, Kawan
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Semua pihak seharusnya mengakhiri perdebatan terkait Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi atau MK, menyampaikan putusannya. Putusan itu kukuhkan Prabowo-Gibran menang

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024