Kasus Tanjung Api-Api

Alih Fungsi Bisa Jalan Tanpa Libatkan DPR

VIVAnews - Alih Fungsi Hutan bisa diberikan tanpa menunggu rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat. Perijinan alih fungsi cukup melalui kajian independen.

"Tanpa melibatkan DPR, alih fungsi bisa jalan," kata mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 November 2008. Yusuf bersaksi untuk terdakwa bekas temannya di Komisi Kehutanan Al Amin Nasution.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Undang-undang kehutanan. "Alih fungsi bisa dikeluarkan setelah ada kajian independen dan dikeluarkan Departemen Kehutanan," jelas dia.

Mengenai aliran dana ia mengaku menerima dana sebesar Rp 125 juta dan Rp 500 juta. "Walaupun saya dinyatakan menerima Rp 275 juta, tapi kenyataannya saya hanya menerima Rp 125 juta," kata dia. Sekertariat, lanjut Yusuf, memotongnya. Sementara uang Rp 500 juta ia terima dan sudah diberikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa. "Ada aturan dalam partai jika tidak ingin menerima dana disampaikan langsung ke partai," kata Yusuf.
 
Ia mengaku menyerahkan uang itu kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa. "Ada bukti kuitansinya," jelas dia. Mulanya, Yusuf ingin memberikan uang itu kepada bendahara partai, namun karena partai tengah mengalami masalah internal akhirnya ia putuskan menyerahkan uang itu kepada pimpinan partai.
 
Alasan menerima uang, kata dia, karena uang itu disampaikan oleh Chandra Antonio Tan, pihak swasta, sebagai donasi. "Saya melihat itu tidak ada kerugian negaranya, karena tidak menggunakan uang pemerintah daerah," jelas Yusuf. Tapi, kata dia, uang itu merupakan uang tanda terimakasih karena sudah membantu pemerintah Sumatera Selatan.
 
Terkait pembagian kepada para legislator, ia menyatakan hal tersebut dibuat dalam sebuah rapat fraksi. "Setelah saya menerima amplop di Hotel Mulia dari Chandra saya minta agar uang itu tidak disentuh dan segera adakan rapat dengan seluruh anggota fraksi," kata dia.

Rapat itu kemudian menyepakati, Yusuf menerima Rp 500 juta. "Anggota lainnya juga melakukan diskusi untuk pembagian siapa dan berapa," kata dia. "Sebab saya sedang keluar sidang." Tapi, Yusuf melanjutkan ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Ketika rapat itu, kata dia, ada perdebatan antara Hilman Indra dan Fahri Andi Leluasa.
 
Ketika ditanya oleh Ketua Mejelis Hakim, Teguh Hariyanto, "Kenapa tidak anda tolak?". Yusuf menyatakan ada kesepakatan sesama anggota fraksi tidak boleh saling mengkhianati.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045
Mariam Nabatanzi

Viral Sosok Wanita Tersubur di Dunia, Lahirkan 44 Orang Anak Tanpa Suami yang Menafkahi

Kisah wanita asal Uganda, Afrika yang dinobatkan sebagai wanita tersubur di dunia ini menuai sorotan, di usianya saat ini menginjak 40 tahun lebih ia sudah miliki 44 anak

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024