Kasus Korupsi Depkum dan HAM

Yusril Segera Memberi Klarifikasi

VIVANews – Kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ikut menyeret mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Dihubungi VIVAnews, Yusril mengaku akan mengklarifikasi keterkaitannya dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar, nanti sore.

Sorot Gol Indah Witan Sulaeman ke Gawang Yordania, AFC: Masterclass!

”Saya sudah minta dokumen kontrak ke Depkum dan HAM, saya perlu baca dulu. Baru saya klarifikasi,” katanya , Rabu 12 November 2008. Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM sejak Agustus  2001 sampai 2004.

Melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 10 Oktober 2000, yang didapat VIVAnews,  Yusril memberlakukan sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan HAM. Keputusan itu menunjuk Koperasi Pengayoman Pegawai  Departemen Kehakiman dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana sisminbakum.

Chef Arnold Poernomo Minta Maaf Setelah Dikalahkan Codeblu

Perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika, antara Ketua Umum Koperasi Pengayoman, Ali Amran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu juga memuat tandatangan Yusril sebagai pihak yang mengetahui.

Kasus dugaan korupsi sisminbakum ditangani Kejaksaan Agung. Tiga tersangka telah ditetapkan yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Dirjen  Administrasi Hukum Umum yang saat ini menjabat, Syamsuddin Manan Sinaga juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Salemba.

Profil Rizki Calon Suami Beby Tsabina yang Punya Karier Mentereng
Elon Musk Bersama Tesla Cybertruck.

Ribuan Tesla Cybertruck Alami Masalah Pedal Gas

Penarikan kembali ini terjadi saat Tesla terus berupaya mengatasi masalah keselamatan dan memastikan keandalan kendaraannya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024