VIVAnews - Meski peraturan jual beli valuta asing mulai berlaku Kamis 13 November 2008, Bank Indonesia baru akan menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan ini pada 1 Desember 2008.
"Karena ada waktu peralihan. Untuk NPWP berlaku segera besok, tapi underlying baru 1 Desember 2008," kata Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Jakarta, Rabu 12 November 2008.
Sanksi tersebut menurut Miranda akan diatur kemudian. Yang pasti sanksi berupa denda. Sanksi ini berlaku baik untuk nasabah maupun bank. "Dari pihak bank, mereka bertugas meminta dokumen kepada nasabah. Bank yang bisa menilai kewajaran dari kebutuhan nasabah," katanya.
Pengaturan jual beli valuta asing ini menurut Miranda bukan melarang atau membatasi orang membeli dolar. "Namun dalam kondisi likuiditas yang ketat sebaiknya valas digunakan untuk hal-hal yang perlu. Selama ada underlying itu boleh, dan ini tidak berlaku seterusnya sampai kondisi membaik," ujar dia.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Pesona Lettu Fardhana dalam Balutan Busana Melayu di Momen Lamarannya dengan Ayu Ting Ting
JagoDangdut
27 menit lalu
Momen bahagia menyelimuti pedangdut Ayu Ting Ting pada tanggal 4 Februari 2024. Ia resmi dilamar oleh kekasihnya, Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
Selengkapnya
Isu Terkini