Gonzales Berharap Mendapat Keringanan

VIVAnews-Persik Kediri resmi mengajukan banding terhadap hukuman Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang dijatuhkan kepada strikernya, Christian Gonzales. Eva Siregar, istri Gonzales berharap Komisi Banding (Komding) PSSI bersedia meringangkan hukuman suaminya.

Gonzales memang harus menghadapi hukuman yang berat sebagai buntut dari pemukulan yang dilakukannya kepada pemain bertahan PSMS Medan, Erwinsyah Hasibuan. Aksi itu terjadi usai pertandingan Persik vs PSMS Medan dalam lanjutan Liga Super Indonesia (LSI) 2008 di Stadion Brawijaya, Kediri, 27 Oktober 2008. 

Akibat tindakan yang tak terpuji itu, Gonzales diganjar hukuman tak boleh tampil di sepakbola nasional selama setahun plus denda Rp75 juta.

“Saya hanya berharap Komding lebih bijaksana dalam menyikapi keputusan terhadap suami saya. Sebab, sampai saat ini bukti sahih bahwa suami saya melakukan pemukulan sama sekali tak ada. Saya juga berharap keadilan terhadap suami saya. Jangan lantaran Gonzales pemain asing, maka keputusan dalam memberikan sanksi jadi berat sebelah. Saya juga tak mau berkomentar banyak soal dibatalkannya hukuman terhadap Budi dan Agus,” kata Eva yang menjadi juru bicara Gonzales kepada Siti Asyatul Farida, wartawan GOSport, Minggu, 16 November 2008.

Baru-baru ini, Komding PSSI memang meringankan hukuman  dua pemain Persik Budi Sudarsono dan Agus Susanto. 

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Budi dan Agus awalnya divonis tak bisa tampil di tiga pertandingan Liga Super Indonesia (LSI) 2008 plus denda Rp50 juta oleh Komdis PSSI. Keduanya terbukti melakukan pemukulan saat Persik menjamu PSMS Medan, 27 Oktober 2008. 

Bedanya dengan Gonzales, pemukulan dilakukan keduanya saat pertandingan Persik vs PSMS masih berjalan. Budi terbukti memukul Erwinsyah sedangkan Agus kedapatan menyikut Patricio Jimenez.

Belakangan, Budi ternyata tak hanya dilarang tampil di LSI 2008 saja. Badan Tim Nasional (BTN) juga melarangnya tampil membela timnas.

Di meja Komding, hukuman Budi dan Agus menjadi lebih ringan. Meski tetap divonis melanggar kode disiplin, keduanya tak perlu menjalani hukuman larangan main di tiga pertandingan. Hukumannya diganti dengan percobaan selama setahun. Mereka hanya diwajibkan membayar denda Rp50 juta. 

“Gonzales kan sudah membayar apa yang dia perbuat beberapa tahun lalu. Janganlah itu diungki-ungkit kembali. Sebab, semua orang pasti ingin berubah. Saya juga berharap status Gonzales sebagai pemain asing tak dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan,” tandas Eva.

Anies Berkunjung ke Rumah Dinas Cak Imin: Tradisi Lebaran Kita Saling Berkumpul


Sementara itu, Ketua Komding PSSI, Rusdy Taher beberapa waktu lalu mengatakan kalau kasus Budi dan Gonzales berbeda. Meski sama-sama terbukti melakukan pemukulan terhadap pemain PSMS Medan, Erwinsyah Hasibuan, keputusan yang keluar bisa saja berbeda.

"Tidak selamanya keputusan banding itu meringangkan. Bisa saja hukumannya justru akan lebih berat," kata Rusdy beberapa waktu lalu.

Universitas Nasional (Unas) Jakarta

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera bentuk Tim Pencari Fakta dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang melibatkan Kumba Digdowiseiso

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024