Perlu Terapi Kejut Bagi Pelanggar Kebersihan

VIVAnews - Sampah menjadi masalah serius di Ibu Kota. Untuk mengatasinya perlu terapi kejut (shock teraphy) bagi mereka yang melanggar kebersihan umum.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur Unu Nurdin mengeluh, tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah terkait kebersihan umum. "Untuk shock teraphy, sanksi harus diterapkan," ujarnya kepada VIVAnews, Senin 17 November 2008.

Berbagai penyuluhan dan penyediaan fasilitas kebersihan di tempat umum tidak akan berfungsi maksimal jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas. Terbukti dengan tidak maksimalnya operasi yustisi kebersihan yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tiga kali setahun.

Sebab itu, para pelanggar kebersihan umum harus diberi sanksi. Dengan demikian akan menimbulkan efek jera bagi mereka yang terbiasa membuang sampah sembarangan. "Kalau tidak, kita ini hanya jadi kuli penyuluhan dan sosialisasi soal sampah ke masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan Perda No 5 tahun 1998 tentang kebersihan umum, mereka yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda minimal Rp 20 ribu dan maksimal 50 ribu atau hukuman kurungan tiga bulan penjara.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024