KPU Jawa Timur Temui KPU

"Pilkada Ulang pada Desember Butuh Perpres"

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas perintah Mahkamah Konstitusi untuk mengulang pemilihan kepala daerah Provinsi Jawa Timur di kabupaten Bangkalan dan Sampang. KPU Jawa Timur berkonsultasi mengenai upaya menggelar pemilihan ulang itu pada Desember 2008 ini.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang itu digelar dalam waktu 60 hari sejak sengketa diputuskan pertengahan November 2008 lalu atau jatuh pada pertengahan Januari 2009. Padahal, UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menetapkan tak boleh ada pemilihan kepala daerah pada tahun 2009.

KPU Jawa Timur sendiri kesulitan untuk menggelar pemilihan kepala daerah ulang pada Desember ini karena terbentur pengadaan logistik dan penyiapan petugas pemilihan. Satu-satunya cara mempercepat penyiapannya, menurut KPU Jawa Timur, adalah Presiden mengeluarkan peraturan presiden yang membolehkan penunjukan langsung pengadaan logistik.

"Kami meminta KPU mendesak Presiden membuat Peraturan Presiden atau setingkat peraturan presiden supaya pengaadaan logistik bisa melalui penunjukan langsung," kata Arif ditemui sebelum mengikuti rapat konsultasi dengan KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

Logistik yang dibutuhkan seperti tinta, formulir, dan surat suara, dengan nilai total lebih dari Rp 50 juta. Berdasarkan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003, pengadaan logistik sebesar itu harus melalui mekanisme tender. "Jika target Pilkada ulang pada Desember, maka tidak cukup waktunya melakukan tender," kata Arif.

KPU Jawa Timur juga akan membicarakan masalah personel Pilkada dan anggarannya. Keperluan anggaran menyelenggarakan pilkada ulang di dua kabupaten menghabiskan Rp 15 miliar. Nilai itu belum termasuk untuk biaya keamanan dan lain-lain.

"Personel di lapangan ada banyak tidak bersedia menjadi petugas lagi. Mereka tak mau direkrut lagi, dengan berbagai alasan. Jadi harus ada perekrutan petugas baru, yang jelas membutuhkan waktu dan anggaran," katanya.

Arif Budiman datang ke KPU bersama wakil dari KPU Sampang, Bangkalan dan Pamekasan, Ketua DPRD Jawa Timur dan Desk Pilkada dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rombongan ini diterima Koordinator Wilayah Jawa Timur KPU, Sri Nuryanti.

Usai ke Rumah Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert Datangi MUI untuk Minta Maaf

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menanggapi gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Endar Parawansa dan Mudjiono, terhadap hasil perhitungan KPU Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Mahkamah memutuskan harus ada pemilihan ulang di Sampang dan Bangkalan, serta penghitungan ulang di Pamekasan.

Aura Kasih

Aura Kasih Vakum dari Instagram, Netizen Spekulasi Ingin Nikah sampai Terlibat Korupsi Timah

Reaksi dari para pengguna media sosial pun beragam. Ada yang khawatir dengan pengumuman tersebut, sementara ada yang berspekulasi tentang rencana pernikahan Aura Kasih.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024