Nirmala Bonat Tak Tahu Eks-Majikan Divonis

VIVAnews - Kabar vonis putusan 18 tahun penjara pengadilan Kuala Lumpur Malaysia kepada Yim Pek Ha, ternyata belum diketahui Nirmala Bonat. Yim Pek Ha adalah mantan majikan Nirmala di Kuala Lumpur yang menyiksanya empat tahun silam.

Seperti diberitakan TvOne, Jumat, 28 November 2008, Nirmala baru mengetahui tentang keputusan tersebut dari sejumlah wartawan yang berusaha mencarinya. Dia juga baru mengetahui informasi ini dari Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Timur, Paul Liayanto.

Paul menghubungi Nirmala di tempat kerjanya yang baru, yaitu di sebuah asuransi perlindungan tenaga kerja. Nirmala ketika diwawancarai merasa kaget. Putusan tersebut dianggap masih ringan oleh Nirmala. Karena Nirmala dulu disiksa dengan cara disetrika dan disiram air panas hingga sekujur tubuhnya menderita luka.

Namun, Nirmala berusaha menerima apa yang sudah divoniskan pengadilan. Nirmala juga berharap agar proses ganti rugi akibat perbuatan majikannya itu bisa direalisasikan.

Paul Liyanto juga mengatakan cukup puas dengan vonis tersebut, meskipun harus menunggu selama empat tahun. Paul berharap agar proses hukum perdatanya juga bisa dipertanggungjawabkan.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024