VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis delapan tahun terhadap Al Amin Nur Nasution. Padahal putusan hakim jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum.
"Selama seminggu ini kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Januari 2009. "Kami akan laporkan sidang ini ke pimpinan dulu."
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Menurut jaksa, putusan majelis janggal. Majelis, lanjut Suwarji, menilai Al Amin terbukti menikmati uang dari rekanan. "Kenapa Pasal 12a terbukti tapi Pasal 11 tidak terbukti," ujarnya heran.
Dalam putusannya, majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Amien bertemu calon investor Chandra Antonio Tan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Azwar Chesputera dan Sarjan Taher, Chandra menyerahkan uang dalam bentuk travel cheque. "Al Amin menerima tiga lembar travel cheque senilai total Rp 75 juta," kata Hakim Hendra Yospin.
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
Terkait dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menyerahkan sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan. "Merupakan perbuatan memaksa," kata Hakim Martini Mardja. "Maka unsur dalam dakwaan kedua terbukti."
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Harga lebih mahal dari versi konvensional, jika membandingkan dengan varian tertinggi non hybrid ada selisih Rp10 juta, dan tipe terendah Fortuner Hybrid setengah miliar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu Fortnight - Taylor Swift feat. Post Malone dengan Terjemahan Indonesia
IntipSeleb
31 menit lalu
Taylor Swift akhirnya merilis album kesebelas bertajuk ‘The Tortured Poets Department' dengan lagu pertama berjudul Fortnight, yang berkolaborasi dengan Post Malone.
Masih KTP Banyuwangi Meski Tinggal di Jakarta, Danang Pradana Bongkar Alasannya
JagoDangdut
13 menit lalu
Meskipun tinggal di ibu kota Jakarta, cinta Danang DA terhadap kampung halaman tidak pernah luntur. Penasaran seperti apa? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini