Al Amin Divonis Delapan Tahun

Jaksa Masih Pikir-pikir

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis delapan tahun terhadap Al Amin Nur Nasution. Padahal putusan hakim jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum.

"Selama seminggu ini kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Januari 2009. "Kami akan laporkan sidang ini ke pimpinan dulu."

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Menurut jaksa, putusan majelis janggal. Majelis, lanjut Suwarji, menilai Al Amin terbukti menikmati uang dari rekanan. "Kenapa Pasal 12a terbukti tapi Pasal 11 tidak terbukti," ujarnya heran.

Dalam putusannya, majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Amien bertemu calon investor Chandra Antonio Tan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Azwar Chesputera dan Sarjan Taher, Chandra menyerahkan uang dalam bentuk travel cheque. "Al Amin menerima tiga lembar travel cheque senilai total Rp 75 juta," kata Hakim Hendra Yospin.
 
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
 
Terkait dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menyerahkan sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan. "Merupakan perbuatan memaksa," kata Hakim Martini Mardja. "Maka unsur dalam dakwaan kedua terbukti."

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024