VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis delapan tahun terhadap Al Amin Nur Nasution. Padahal putusan hakim jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum.
"Selama seminggu ini kita pikir-pikir dulu," kata Jaksa Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Januari 2009. "Kami akan laporkan sidang ini ke pimpinan dulu."
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Menurut jaksa, putusan majelis janggal. Majelis, lanjut Suwarji, menilai Al Amin terbukti menikmati uang dari rekanan. "Kenapa Pasal 12a terbukti tapi Pasal 11 tidak terbukti," ujarnya heran.
Dalam putusannya, majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Amien bertemu calon investor Chandra Antonio Tan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Azwar Chesputera dan Sarjan Taher, Chandra menyerahkan uang dalam bentuk travel cheque. "Al Amin menerima tiga lembar travel cheque senilai total Rp 75 juta," kata Hakim Hendra Yospin.
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
Terkait dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menyerahkan sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan. "Merupakan perbuatan memaksa," kata Hakim Martini Mardja. "Maka unsur dalam dakwaan kedua terbukti."
Baca Juga :
Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Tampilkan 3 Karakter Berbeda, Ini Peran Hong Ye Ji di Drama Love Song for Illusion
IntipSeleb
22 menit lalu
Di drama Love Song for Illusion, Hong Ye Ji yang beradu akting dengan Park Ji Hoon buat penonton terkejut dengan menampilkan 3 karakter berbeda dan bisa disaksikan di Viu
Disinggung Hanya Lulusan SMP, Rizky Billar Ungkap Pencapaiannya Selama Ini
JagoDangdut
22 menit lalu
Rizky Billar yang merupakan suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali mendapat kritik mengenai latar belakang pendidikannya. Mendapati hal itu, ia angkat bicara
Selengkapnya
Isu Terkini