Dugaan Korupsi Radio Dephut

Yusuf Erwin Bantah Bagikan Uang

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan, Yusuf Erwin Faishal, membantah menentukan nilai pembagian uang yang diterima terkait alih fungsi hutan. Menurutnya, pembagian jatah dilakukan dalam suatu rapat.

"Saya tidak pernah menentukan," kata Yusuf Erwin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Februari 2009.
 
Bantahan tersebut atas keterangan saksi anggota dewan Hilman Indra dan Fahri Andi Leluasa. Hilman mengatakan pernah menerima uang senilai Rp 425 juta dari Yusuf. Sementara Fahri mengaku menerima Rp 335 juta.
 
Menurut dia, pembagian itu ditentukan dalam rapat kelompok fraksi di Cafe Wien, Plaza Senayan. "Rapat dilakukan setelah pertemuan di Hotel Mulia," kata dia.

Dalam Dakwaan, pertemuan di hotel Mulia itu terjadi penyerahan cek perjalanan senilai Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Penyerahan itu merupakan kali kedua setelah sebelumnya diserahkan pada oktober 2006. Baik Hilman dan Fahri mengaku telah mengembalikan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada terdakwa guna membantu pelepasan hutan lindung itu.
 
Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dengan Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke-17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan. Menurut Jaksa Riyono, terdakwa menerima Rp 10 juta.
 
Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama. Tanggal 4 Agustus 2007, Rekomendasi alih fungsi itu dikeluarkan oleh Komisi Kehutanan.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
Ayah dari King Nassar, Ahmad Hasan Sungkar

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari pedangdut Nassar Sungkar atau King Nassar. Ayahanda Nassar, Ahmad Hasan Sungkar meninggal dunia pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024