VIVAnews - Pemerintah meminta agar dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat berubah seiring perkembangan waktu. Sehingga apabila diundangkan peraturan fleksibel mengikuti perkembangan.
Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto mengatakan, gejala alih fungsi lahan sawah ke nonpertanian di sentra produksi, terutama pulau Jawa telah terjadi. Apabila hal itu tak diawasi, akan menimbulkan dampak negatif terhadap ketahanan pangan nasional.
"Dalam beberapa kasus mengancam sistem pertanian," ujar dia dalam sidang tanggapan pemerintah terhadap usul inisiatif DPR RUU Perlindungan Lahan Pertanian di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin 2 Februari 2009.
Sistem pertanian di Jawa yang telah disukung infrastruktur yang kondusif membuat pesatnya alih fungsi lahan. Biaya yang ditanggung masyarakat akan semakin mahal bila pertanian dikorbankan untuk industri nasional. "Mengingat investasi pertanian sawah di Jawa sangat tinggi," katanya.
Dampak alih fungsi lahan ke nonpertanian menurutnya bukan saja ke produksi pertanian, tetapi terkait aspek nonpertanian, seperti ekonomi sosial budaya dan politik.
Joko mengakui alih fungsi lahan bukan sepenuhnya alamiah, tetapi ada yang disebabkan proses kebijaksanaan pemerintah untuk industri dan jalan. Sebab, bila diserahkan pada mekanisme pasar dipastikan selalu diperuntukkan bagi nonpertanian.
Hampir semua lahan persawahan yang beralih fungsi memiliki infrastruktur yang mapan. Faktor infrastruktur ekonomi dominan mempengaruhi preferensi investor untuk membangun lahan pada kegiatan nonpertanian.
Diundangkannya RUU Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan, diharapkan ada payung hukum perlindungan lahan pertanian subur dari ancaman alih fungsi lahan. "Supaya ada keseimbangan luas lahan pertanian, sehingga ketercukupan pangan bisa dipertahankan," katanya.
Namun Menteri mengingatkan, agar daftar inventaris masalah yang tercantum dalam RUU perlu diperjelas mengenai definisi, penetapan satuan angka, hingga definisi. Sehingga apa yang ditetapkan di UU tidak menjebak.
Pemerintah, menurut Joko, harus ada satu pemahaman mengenai pola penguasaan dan pengusahaan lahan tingkat petani. Di dalam RUU belum tegas membedakan petani pemilik dan penggarap, sehingga menimbulkan persoalan implementasinya. Contohnya, terhadap kejelasan pihak yang menenrima insentif pada kasus lahan yang dikelola orang lain.
"Kelihatannya sederhana namun rumit di lapangan," katanya. Pertimbangan yang matang perlu mendapat perhatian seperti pada pembentukan bank petani, mengingat konsekuensi yang ditanggung bila membentuk bank khusus petani.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Belakangan ini pelat nomor khusus kembali menjadi sorotan, banyak mobil mewah menggunakan pelat dewa tersebut ternyata palsu, dan sudah diamankan pihak kepolisian. Terbar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
2 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
penyanyi dangdut Shinta Arsinta membawakan lagu berjudul Lintang Asmoro. Berikut ini lirik lagu dangdut Lintang Asmoro yang dibawakan biduan Shinta Arsinta feat Dhimasbad
Selengkapnya
Isu Terkini